MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENTINGNYA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN
YANG TERBUKA





Disusun
Oleh :
Ade
Nikmatullah ( XI IPS 1 )
SMA NEGERI 1 CARENANG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas segala ni’mat-Nya, yang tiada
ternilai. Semoga keselamatan senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad saw yang
diutus Allah swt untuk membawa dinul islam bagi seluruh ummat manusia disetiap
penjuru dunia. Untuk mengeluarkan mereka dari kesesatan, kepada petunjuk dan
menuntun mereka dari kegelapan menuju cahaya.
Allah swt memilih ummat islam untuk
menjadi ummat terbaik yang diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia Dengan
ajaran yang diwahyukan kepada nabi-Nya, berupa kitab suci, yang tiada keraguan
padanya, menjadi petunjukdan pedoman bagi manusia.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN.
Carenag, Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pembahasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
1.
Arti Dari Keterbukaan Dalam Berbangsa Dan Bernegara
2.
Ciri-Ciri
Keterbukaan
3.
Arti
Dari Keadilan Dalam Berbangsa Dan Bernegara
4.
Macam-Macam
Keadilan
5.
Pentingnya
Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara
BAB III Penutup
1. Saran Dan Kritik
2. Kesimpulan
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keterbukaan dan keadilan sangatlah
penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika
tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah pemerintah yang
baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1. Work Bank, Good
adalah suatu penyelenggaraan menejemen pemerintahan yang solit dan bertanggung
jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efesien, pencegahan korupsi
menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan krangka hukum dan politik bagi
tumbuhnya aktivitas suwasta.
2. UNDP, Good
Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor
suwasta dan masyarakat.
3. Peraturan
pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah pemerintah yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas ,
akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas,
supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, Good governance menurut
UDNP :
1.
Partisipasi (praticiparion),
yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan , kebebasan berserikat,
dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
2.
Aturean hukum (Rule of low)
yaitu hukum harus adil tampa pandang bulu.
3.
Daya tangap (responsivenes)
yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai
pihak.
4.
Berkeadilan (equity) yaitu
memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki maupun perempuan dalam
upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
5.
Kesaling keterkaitan (interrelated)
yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas umum
pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.
Asas kepastian hukum, mengutamakan
peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan
negara.
2.
Asas tertip penyelenggaraan negara,
mengedepankan keteraturan keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.
Asas kpentinagn umum mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.
Asas proporsionalitas, mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.
Asas profesionalitas , mengutamakan ke
ahlian yang berdasarkan kode etik peraturan yang brlaku
Dengan
demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam
kehidupuan berbangsa dan negara. Keterbukaan pemerintah ini mengarah t
kebijakan pemerintah secara demokrasi pada masyarakat. Dalam pemerintahan
Indonesia terdapat indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk
menciptakan Negara demokrasi yang sesungguhnya. Salah satu indikator tersebut
adalah belum adanya transparansi dan penyelenggaraan Negara dan
diterimanyapartisipasi politik warga secara utuh.
B.
Tujuan Pembahasan
Masalah
1. Ingin
mengetahui arti dari keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.
2.
Ingin mengetahui ciri-ciri keterbukaan
3.
Ingin mengetahui arti dari keadilan
dalam berbangsa dan bernegara.
4.
Ingin mengetahui macam-macam keadilan.
5.
Ingin mengetahi pentingnya keterbukaan
dan keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Arti Dari
Keterbukaan Dalam Berbangsa Dan Bernegara.
v Keterbukaan adalah suatu sikap dan
perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan
sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang
lain.Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan
mengakibatkan hilangnya perbedaan social.
Akan tetapi keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan di suatu negara baik dari aspek social budaya, akan memberikan ruang
gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya
masyarakat Indonesia. Di lihat dari aspek ideology, keterbukaan akan memberikan
ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak
sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnyera
keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat
mempersiapkan diri.
v keterbukaan atau transparansi
berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti
jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi
atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi
adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami
dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.
Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam teori demokrasi pemerintahan
yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas
setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi
saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan
dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan
secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya
bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai
berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
v Keterbukaan berasal dari kata dasar
“terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak tertutup,
tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak
ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak mempunyai hak untuk
mengetahuinya.
Keterbukaan dimiliki oleh
semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan
berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan,
keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan
dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan
transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan
pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat
diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka
atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang
dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan
masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang
berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli
informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan,
terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat
demokratis.
Semua masalah dalam berbangsa dan
bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang
muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication.
Oleh karena itu, keterbukaan dalam komunikasi menjadi hal penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan
harus dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.(ini sesuai
dengan http://dedemarizal.blogspot.com)
v Adanya
keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak
mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan
demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya
ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu,
keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi
kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu
negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima
informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan
mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi,
keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di
lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi
masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri. (ini sesuai dengan blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31
March 2012)
2. Ciri-Ciri
Keterbukaan
1.
Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan
dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah : terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2.
Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
2
Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya
maupun yang dilakukan orang lain.
3
Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang
lain.
4
Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah
informasi dari mana punsumbernya.
5
Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
6
Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala
yang dilakukan.
7
Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang
kehidupan.
8
Mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
3.
Arti Dari Keadilan Dalam Berbangsa
Dan Bernegara
v Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak
setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD
1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan
kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea
II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
v Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. (Ini sesuai dengan http://thinkquantum.wordpress.com)
v Kata keadilan
sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab
“adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan.
Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi
keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan
sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang
berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan
persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang
sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan
komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam,
yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang
lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang
warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan;
dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan
nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1)
Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan
kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang telah ditetapkan.
v Keadilan merupakan
suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat
dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan
jaminan terhadap tegaknya keadilan. (Ini sesuai dengan http://halil4.wordpress.com)
4. Macam-Macam Keadilan.
1)
Keradilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada
si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia
pesan dari si A.
2)
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adalah adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3)
Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
Adalah adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4)
Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
Adakah adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)
Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Adalah adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6)
Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7)
Keadilan
Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno,
keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur
proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan
hidup yang wajar bagi masyarakat.
5. Pentingnya
Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara.
v Dengan keterbukaan dan jaminan
keadilan, masyarakat lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang
membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian
dijadikan keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah
menjadi keputusan. jika masyarakat suatu bangsa ikut berperan dan menyumbang
aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu karena
mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama
keterbukaan yang menyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima
kenyataan merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan
pendapat. (ini sesuai dengan http://kompas.com)
vPada dasarnya kebijakan public dan
peraturan pelaksanan yang mengikutinya memuat arah umum serta ketentuan yang
mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu,semua kebijakan publik dan
peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat supaya efektif. Penentangan
oleh masyarakat terhadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara
emperik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam
tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitusaja maka makin besar
keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tahu
arah sehinga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosional . rakyat
cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri.
Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ditumpuk
dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publi dan peraturan
umum yang mengatur masyarakat yang baik. Dengan demikian keterbukaan dan
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara kita. (ini sesuai dengan http://detik.com)
v Masyarakat akan mudah untuk
menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan.
Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, lalu dijadikan suatu
keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan
bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat
didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk
mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat
hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam
membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan
keadilan.
v Selain dalam Pasal 28, jaminan
tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang
berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” .
Adanya
dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang
ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan
social serta demokratisasi.
Untuk
menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan
diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan
dalam pembentukan kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan
publik memerlukan dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat
melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh
kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu
dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan
pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan
emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan
kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan
peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan
keadilan bagi bangsa adalah:
1. Menciptakan pemerintahan yang
bertanggung jawab kepada rakyat;
2. Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi
rakyat dalam pembangunan;
3. Memperkuat kepercayaan rakyat pada
pemerintah;
4. Memperkuat dukungan rakyat pada
bangsa dan negara;
5. Mempererat hubungan antara rakyat
dengan pemerintah;
6. Memperkuat Negara demokrasi;
7. Meningkatkan rasa kebersamaan
sebagai satu bangsa
8. Memperkuat persatuan dan kesatuan.
(ini sesuiai dengan blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31 March 2012)
v Negara wajib untuk menciptakan
kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung jawab terhadap
kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Keterbukaan
dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama
lainnya. Keterbukaan( transparan) bertolak dari kejujuran dalam
melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai warga negara ataupun sebagai
pejabat Negara.
Dengan
keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu
ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang
bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat
menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu
bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendapatnya,
persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa
mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan
kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakan pluralitas. Selain
itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada
dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat
arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu,
semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat
untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan
dan peraturan yang ada secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya
keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu
saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan,
tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali
dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan
sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan
diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang
mengatur masyarakat dengan baik.
Kemudian
bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis oleh pemuda dan para pahlawan pejuang
bangsa yang terkandung dalam sumpah pemuda, kurang dikaji dan dipahami
dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa dan oleh setiap warga
Negara. Nilai-nilai persatuan yang telah dirintis oleh pemuda dan pejuang
bangsa semakin memudar. Sebagai akibatnya yang lebih jauh, timbul berbagai
benih pemecahan dan sikap serta tindakan yang mengarah keinginan beberapa
daerah Negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.
Keberhasilan
hati dan kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam
kehidupan sehari hari, terutama pemimpin bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat.
Misalnya,
korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak kesejahteraan kehidupan bangsa
yang menjadi tujuan didirikannya Negara kesatuan Republik Indonesia yang
terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menghapuskan keadilan
sosial akan melahirkan ketimpangan.
Kurang
transparannya pelaksanaan hak dan kewajiban para pemimpin masyarakat, bangsa,
dan Negara adalah penyebab utama hancurnya Negara.
(ini
sesuai dengan http://fahrieramadhan.wordpress.com/2009/09/05/)
BAB III
PENUTUP
1.
SARAN DAN KRITIK
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga
nantinya tidak akan timbul tindakan ataupun konflik yang sering
terjadi konflik di wilayah NKRI ini.
2.
KESIMPULAN
Dalam menyampaikan aspirasi dan
pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi,
kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.